on 15 September 2022, 10:57
  • #igunwinarno #mutu #dokter #profesi #profesional

MANAJEMEN MUTU DAN AKREDITASI ORGANISASI PELAYANAN KESEHATAN

Oleh : dr. Igun WInarno, SpAn

A. PENDAHULUAN

Pelayanan kesehatan merupakan bentuk usaha preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan secara profesional oleh  seorang dokter, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker dan profesional lainnya secara perorangan, maupun didalam kelompok organisasi misalnya, klinik kesehatan, Puskesmas maupun Rumah Sakit. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sistem pelayanan kesehatan dapat berfungsi dengan baik, jika memiliki mekanisme pembiayaan, tenaga kerja yang terlatih dengan baik dan dibayar dengan memadai, informasi yang dapat diandalkan yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan, fasilitas kesehatan yang terpelihara dengan baik untuk memberikan obat-obatan yang berkualitas, dan teknologi. Sistem pelayanan kesehatan yang efisien berkontribusi pada ekonomi, pembangunan, dan industrialisasi suatu negara.

Unit Pelayanan Kesehatan Untuk bisa menjaga kualitas mutu layanan, seharusnya menerapkan manajemen mutu dengan baik.  Manajemen mutu ini terkait dengan manajemen mutu internal dan eksternal.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan dan keselamatan rumah sakit setelah dilakukan penilaian oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

B. TUJUAN

Tujuan Umum

Mahasiswa bisa memahami mengenai unit pelayanan kesehatan dan bagaimana cara pengembangan mutu organisasi

Tujuan Khusus

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar manajemen mutu pada organisasi pelayanan kesehatan.
  2. Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip-prinsip continuing quality improvement melalui siklus jaminan mutu.
  3. Mahasiswa mampu menjelaskan sistem akreditasi organisasi pelayanan kesehatan yang diterapkan secara nasional maupun internasional

C. MANAJEMEN MUTU PELAYANAN KESEHATAN

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pasien dan menjamin keselamatan pasien maka rumah sakit perlu mempunyai program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau ke seluruh unit kerja di rumah sakit.

Permenkes no 80 tahun 2020 tentang komite mutu rumah sakit, menerangkan bahwa rumah sakit berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik. Terkait dengan tata kelola mutu rumah sakit dan dalam rangka efektifitas dan efisiensi, direktur harus membentuk sebuah Komite Mutu, yang mengampu dalam mengelola kegiatan di-sub komite mutu, sub komite manajemen resiko, dan sub komite keselamatan pasien.

Komite Mutu rumah sakit bertugas untuk :

  1. Melaksanaan kegiatan mutu dan melakukan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di Rumah Sakit.
  2. Menyusun kebijakan peningkatan mutu, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan program mutu pelayanan Rumah Sakit.
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada direktur atau pimpinan terkait perbaikan mutu tingkat Rumah Sakit.
  4. Memilih prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat Rumah Sakit serta menindaklanjuti hasil capaian indikator tersebut.
  5. Melakukan pemantauan dan memandu penerapan program mutu di unit kerja, memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator mutu.
  6. Memfasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data;
  7. Memfasilitasi pengumpulan data, analisis capaian,  validasi dan pelaporan data dari seluruh unit kerja;
  8. Melakukan pengumpulan data, analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas Rumah Sakit dan indikator mutu nasional Rumah Sakit.
  9. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan internal, dan unit kerja lainnya yang terkait, serta staf.
  10. Melaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di Rumah Sakit.
  11. Melakukan pengkajian standar mutu pelayanan di Rumah Sakit terhadap pelayanan, pendidikan, dan penelitian;
  12. Menyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu; dan m. penyusunan laporan pelakasanaan program peningkatan mutu

Pelaksanaan manajemen mutu rumah sakit sangat komprehensif untuk bisa memberikan pelayanan yang bermutu, menjamin kepuasan pelanggan dan menjaga keselamatan pasien. Pelaksanaan manajmenen mutu ini meliputi :

  1. Manajemen mutu terkait tata kelola rumah sakit
  2. Manajemen mutu yang terkait menajga kualitas mutu sumber daya manusia diantara dokter, perawat, bidan, apoteker dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya.
  3. Manajemen yang terkait sarana dan prasarana fasilitas kesehatan
  4. Manajemen mutu yang terkait dengan keuangan
  5. Manajemen mutu yang terkait obat dan logistik
  6. Manajamen mutu yang terkait teknologi informasi
  7. Manajemen mutu yang terkait dengan pemasaran
  8. Manajmen mutu yang terkait dengan promosi kesehatan

Indikator Mutu

Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan merupakan indikator yang digunakan untuk melaksanakan program peningkatan mutu dan menilai kualitas layanan luaran. Bebarapa definisi operasional terkait indikator mutu meliputi Indikator Nasional Mutu (INM), Indikator Prioritas Rumah Sakit (IMP-RS), Indikator mutu Prioritas Unit (IMP-Unit).

Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan indikator ini wajib dilaksanakan oleh unit pelayanan kesehatan.

Indikator mutu prioritas rumah sakit merupakan indikator mutu secara sistem dari rumah sakit, yang bertujuan untuk perbaikan yang meliputi minimal satu terkait dengan keselamatan pasien, pelayanan klinis, tujuan strategis rumah sakit, perbaikan sistem, manajemen resiko, penelitian klinis dan pendidikan kedokteran.

Indikator mutu prioritas unit (IMP-Unit) indikator mutu yang dipilih oleh kepala unit terkait, yang menentukan unit terkait, tetapi sebisa mungkin berkorelasi dengan indikator mutu prioritas rumah sakit ataupun Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Indikator Nasional Mutu di Rumah Sakit terdiri atas :

  1. Kepatuhan Kebersihan Tangan
  2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri
  3. Kepatuhan Identifikasi Pasien
  4. Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi
  5. Waktu Tunggu Rawat Jalan
  6. Penundaan Operasi ElektifPer
  7. Kepatuhan Waktu Visite Dokter
  8. Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium
  9. Kepatuhan Penggunaan Formulariun Nasional
  10. Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway)
  11. Kepatuhan Upaya Pencegahan Resiko Pasien Jatuh
  12. Kecepatan Waktu Tanggap Komplain
  13. Kepuasaan Pasien

Proses kegiatan pelaksanaan program mutu dan keselamatan rumah sakit diawali dengan pemebentukan komite mutu atau tim mutu di rumah sakit oleh direktur, penyusunan program, penentuan indikator mutu prioritas rumah sakit dan unit, pengumpulan data oleh petugas pengumpul data (PIC-person in change), melakukan validasi data dan analisis data, melakukan uji perubahan terhadap hasil, melakukan sistem pelaporan kepada direktur dan pemilik rumah sakit setiap tiga bulan sekali. Semua kegiatan ini tidak akan berarti apa-apa apabila tanpa memberikan dampak perbaikan dan kepuasan terhadap pasien.

Profesionalisme Dokter

Dokter sebagai clinical ledaer mempunyai peranan yang penting dalam menjaga kualitas mutu pelayanan klinis di rumah sakit. Profesionalisme didefinisikan sebagai (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Menurut KBBI kata profesionalisme terkait dengat tiga kata, yaitu profesi, kepandaian dalam menjalankan (kompetensi), mengharuskan adanya pembayaran.

Setiap seorang profesional bekerja maka akan dibatasi dengan kode etik, demikian juga seorang dokter yang terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Kodeki mewajibkan seorang dokter untuk menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter, melaksanakan profesi dengan standar tertinggi, mempunyai kemandirian profesi, menghindari perbuatan memuji diri sendiri, mengedepankan pasien setiap memberikan informasi dan edukasi, kompeten, mempunyai rasa kasih sayang dan menjaga martabat manusia, berperilaku jujur, menghormati hak-hak pasien, sejawat dan tenaga kesehatan lainnya, mengutamakan kepentingan masyarakat, ikhlas dalam memberikan pelayanan dan mengedepankan pasien, menjaga kerahasiaan, wajib memberikan pertolongan darurat.

Kewajiban dokter terhadap teman sejawat diantaranya memperlakukan teman sejawat sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan, tidak boleh mengambil alih pasien sejawat tanpa persetujuan dan prosedur yang etis.. Terhadap diri sendiri harus senantiasa memelihara kesehatannya, supaya bisa bekerja dengan baik, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.

Inilah bentuk profesioanlisme seorang dokter yang secara lengkap tergambar di dalam KODEKI. Tingkat profesionalisme ini secara gamblang bila dikerjakan dengan sebaik-baiknya akan dapat menjaga kualitas mutu seorang dokter.

Standar profesional secara umum seorang dokter harus mematuhi standar prosedur yang ada (SPO) diantaranya menerapkan lima kondisi yang mengharuskan cuci tangan, memohon ijin setiap akan melakukan interaksi dengan pasien, melakukan edukasi pasien sesuai dengan porsinya. Seorang dokter untuk menunjang kompetensinya juga harus mempunyai ijin (SIP – Surat Ijin Praktek), bila di rumah sakit mempunyai Surat Penugasan Klinis (SPK), mempunyai Rincian Kewenangan Klinis (RKK).

Tingkat profesionalismes seorang dokter untuk menjaga mutu layanan juga bisa dilakukan dengan cara bertanggungjawab, berintegritas, jujur, menjaga rahasia, taat kepada hukum, loyal, obyektif, selalu meningkatkan kemampuan diantaranaya komunikasi efektif, ketrampilan interpersonal dan bisa membangun hubungan yang baik dengan sesama profesi. Profesionalisme selama proses pendidikan  adalah salah satu dari beberapa cara mencapai kompetensi yang diharapkan mahasiswa kedokteran selama proses pendidikan.

D. CONTINUING QUALITY IMPROVEMENT

Continuous Quality Improvement (CQI) adalah peningkatan bertahap yang progresif dari proses, keselamatan, dan perawatan pasien. Tujuan CQI dapat mencakup peningkatan kinerja, hasil, proses dalam sistem, lingkungan kerja yang lebih baik, atau kepatuhan terhadap peraturan. Peningkatan proses mungkin bersifat "bertahap" atau "terobosan-terobosan".

Pengembangan program CQI biasanya mencakup pendefinisian masalah, benchmarking, penetapan tujuan, kemudian program peningkatan kualitas mutu secara berulang. Melalui proses iteratif, perbaikan dilakukan, pengaruh perbaikan diukur, kemudian proses diulangi sampai hasil yang diinginkan tercapai.

Metodologi umum untuk perbaikan meliputi siklus Plan-Do-Study-Act (PDSA). Proses iteratif sendiri didefinisiakan sebagai praktik membangun, menyempurnakan, dan meningkatkan program, produk, atau inisiatif, dimana tim yang menggunakan proses pengembangan iteratif membuat, menguji, dan merevisi hingga puas dengan hasil akhirnya. Proses iteratif sendiri dapat dianggap sebagai metodologi coba-coba yang membawa program lebih dekat ke gol akhirnya.

Dukungan teknologi dalam proses pengumpulan data membuat proses CQI akan menjadi lebih penting untuk memberikan perawatan berkualitas sambil mempertahankan profitabilitas, kepuasan penyedia layanan kesehatan, dan kepuasan pasien. Secara keseluruhan, CQI adalah inisiatif kualitas yang berulang kali meminta anggota tim perawatan kesehatan untuk menentukan, "Bagaimana keadaan kita?" dan, "Bisakah kita melakukannya dengan lebih baik?"

Program harus ditargetkan pada perawatan pasien atau hasil operasional yang spesifik dan terukur. Program harus dirancang sesuai dengan kepentingan kelembagaan, nilai-nilai, dan pemangku kepentingan utama. Kegagalan untuk memahami kepentingan dan dimensi politik kelembagaan ini dapat mengakibatkan kegagalan program.

Banyak inisiatif CQI berfokus pada peningkatan satu atau lebih area. Sasaran CQI secara umum meliputi: efektifitas dan efiensi dalam beaya, waktu tunggu pasien dan pelayanan, mengevaluasi pelayanan yang berulang, mengatasi volume yang berlebih, mengurangi kesalahan atau kecacatan, meningkatkan keselamatan pasien, memberikan kepuasan kepada pasien dan staf.

Strategi untuk Intervensi

Strategi intervensi yang bisa dilakuan dengan metode Lean, Six Sigma, dan juga PDSA. Pada PDSA (Plan-Do-Study-Action), juga dikenal sebagai siklus Deming, adalah proses empat langkah untuk peningkatan kualitas. Selama tahap perencanaan, tujuan dan hasil yang diinginkan ditentukan. Fase 'lakukan/proses' memungkinkan implementasi rencana dari tahap pertama. Selama fase 'studi', hasil-hasil kemudian dikumpulkan dan dipelajari untuk menentukan efek apa yang dimiliki rencana tersebut. Akhirnya, selama tahap 'tindakan', jika proses telah mencapai tujuan, kemudian dikendalikan untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan, atau jika gagal mencapai tujuan, siklus PDSA baru atau rencana perubahan diterapkan untuk menyesuaikan agar memenuhi hasil dengan lebih baik.

 

E. AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN

Menurut UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Maka unsur Pelayanan Kesehatan harus bisa mencakup kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Beberapa literatur menuliskan bahwa Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan, diantaranya memenuhi unsur :

  1. Pelayanan kesehatan harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continous). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaannya dalam masyarakat adalah pada setiap saat yang dibutuhkan.
  2. Dapat diterima dan wajar Pelayanan kesehatan harus dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate). Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
  3. Mudah dicapai Pelayanan kesehatan harus mudah dicapai (accesible) oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksud di sini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting.
  4. Mudah dijangkau Pelayanan kesehatan harus mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan dimaksud disini terutama dari sudut biaya. Untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti ini harus dapat diupayakan biaya kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
  5. Bermutu Pelayanan kesehatan harus bermutu (quality), pengertian mutu yang dimaksud di sini adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dimana di satu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditentukan

Untuk menjalankan tugasnya, penyelenggara pelayanan kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

Menurut UU no 44 tahun 2009, pasal 40, dikatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali, tetapi disebutkan juga dalam Permenkes no 12 tahun 2020 pasal 3 disebutkan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi, Akreditasi sebagaimana dimaksud diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun dan untuk rumah sakit baru  paling lambat  dua tahun setelah surat ijin operasional pertama kali diterbitkan.

Menetapkan Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi,  Rumah Sakit yang terdiri atas: 1. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia; 2. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna; 3. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit; 4. Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien RS; dan 5. Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia, dan lembaga akreditasi yang sebelumnya sudah ada Komite Akreditasi Rumah Sakit. 

Akreditasi rumah sakit tidak hanya dilaksanakan di Indonesia, tetapi diseluruh dunia, akreditasi memberikan komitmen nyata oleh organisasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan untuk memastikan lingkungan yang aman dan terus bekerja untuk mengurangi risiko bagi pelanggan dan staf. Akreditasi telah mendapatkan perhatian dunia sebagai alat evaluasi dan manajemen kualitas yang efektif. Dalam dekade terakhir, badan akreditasi international yang ada diantaranya : Joint Commission International (JCI), Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ), International Society for Quality in Health Care (ISQua) dan badan pengatur akreditasi lainnya telah membuat dampak dramatis pada sistem pemberian perawatan pasien.

Makalah ini di buat untuk memenuhi tuntutan kurikulum mahasiswa kedokteran. Semoga ada manfaatnya dalam meningkatkan kualitas profesionalitas dokter dan pemahaman tentang sistem akreditasi di rumah sakit. (by goens GN)

 

SUMBER KEPUSTAKAAN :

WHO, Quality and accreditation in health care services A GLOBAL REVIEW Evidence and Information for Policy Department of Health Service Provision,  WORLD HEALTH ORGANIZATION Geneva 2003

Pelayanan Kesehatan, https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_kesehatan

Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/ /2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Standar Akreditasi Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan RI 2022

The National Learning Consortium (NLC), Continuous Quality Improvement (CQI) Strategies to Optimize your Practice, Primer, Developed By:Health Information Technology Research Center (HITRC), 2013

Sudarma K, PROFESSIONAL BEHAVIOR BASED ON THE EMPLOYEES DEVELOPMENT, Faculty of Economics, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia, Jurnal Dinamika Manajemen, 5 (1) 2014, 1-1

Donnell B, Gupta V, Continuous Quality Improvement, Hofstra Northwell School of Medicine, https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK559239/  Last Update: April 5, 2022.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) – Ikatan Dokter Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran, Fakultas Kedokteran USU, 2006

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021  Tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit

Suparman A, Implementasi Kebijakan Program Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Menurunkan Aki Dan Akb Di Puskesmas Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jurnal MODERAT, Volume 6, Nomor 4 ISSN: 2442-3777 (cetak), Website: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat ISSN: 2622-691X (online), Submitted 5 November 2020, Reviewed 19 November 2020, Publish 30 November 2020. Halaman| 868

Permana M, Apa itu Profesional? Pengertian, Kode Etik, Ciri, dan Cara, https://greatdayhr.com/id-id/blog/profesional/

Komentar(2)

on 2025-02-20 20:55:46

on 2025-02-20 21:14:43

Tinggalkan komentar