HIERARKI INDIKATOR MUTU RUMAH SAKIT-2
INDIKATOR MUTU RUMAH SAKIT (IMRS / IMPRS)
Indikator Mutu Rumah Sakit (IMRS/IMPRS) adalah indikator mutu yang ditetapkan oleh manajemen rumah sakit melalui Komite Mutu sebagai indikator strategis tingkat rumah sakit. Indikator ini digunakan untuk menggambarkan kinerja utama rumah sakit secara keseluruhan dan harus selaras dengan visi, misi, tujuan strategis, serta prioritas perbaikan rumah sakit.
Karakteristik IMRS/IMPRS
IMRS/IMPRS memiliki karakteristik sebagai berikut:
Contoh IMRS/IMPRS
INDIKATOR MUTU UNIT (IMU / IMPU)
Indikator Mutu Unit (IMU/IMPU) adalah indikator mutu yang ditetapkan di tingkat unit kerja sebagai turunan dari Indikator Mutu Rumah Sakit, yang bersifat lebih teknis dan operasional. Indikator ini disusun sesuai dengan risiko klinis, karakteristik pelayanan, dan proses kerja masing-masing unit.
Karakteristik IMU/IMPU
IMU/IMPU memiliki karakteristik sebagai berikut:
Contoh IMU/IMPU
Struktur ini memastikan bahwa seluruh unit kerja bergerak searah dalam mencapai mutu dan keselamatan pasien di tingkat rumah sakit.
PROSES PENENTUAN DAN PENYUSUNAN INDIKATOR MUTU
Penetapan indikator mutu rumah sakit dilakukan dengan pendekatan “Start with WHY – HOW – WHAT” (Golden Circle – Simon Sinek) yang dipadukan dengan kerangka mutu Kementerian Kesehatan.
Langkah 1: WHY (Mengapa)
Pada tahap ini ditetapkan alasan strategis mengapa suatu indikator perlu diukur. Indikator dipilih berdasarkan prioritas dan risiko utama pelayanan, antara lain:
Tahap WHY memastikan bahwa indikator yang dipilih memiliki dasar yang kuat dan relevan terhadap mutu dan keselamatan pasien.
Langkah 2: HOW (Bagaimana)
Pada tahap ini ditetapkan metode dan mekanisme pengukuran indikator, meliputi:
Tahap HOW menjamin bahwa indikator dapat diukur secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah 3: WHAT (Apa)
Pada tahap ini indikator dirumuskan secara formal dan lengkap, yang meliputi:
Indikator yang ditetapkan harus memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) sehingga jelas, terukur, realistis, relevan, dan memiliki batas waktu pencapaian.
Proses ini memastikan bahwa seluruh indikator mutu rumah sakit ditetapkan secara sistematis, relevan, terukur, dan mendukung pencapaian mutu serta keselamatan pasien secara berkesinambungan.
POLA PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS
(Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes 2024 – PMKP)
Dalam praktik PMKP, sering ditemukan lebih dari satu kandidat indikator yang sama-sama penting. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme objektif untuk memilih indikator prioritas yang paling berdampak luas bagi mutu dan keselamatan pasien.
Standar Akreditasi RS 2024 secara eksplisit mewajibkan pemilihan indikator prioritas dilakukan berbasis data dan menggunakan kriteria prioritas perbaikan.
Kriteria Prioritas Pemilihan Indikator
Indikator diprioritaskan apabila memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:
|
Kriteria |
Makna Strategis |
|
|
Masalah terbanyak |
Paling sering terjadi di RS |
|
|
High Volume |
Menyangkut jumlah pasien besar |
|
|
High Cost |
Menyebabkan biaya tinggi |
|
|
High Process |
Proses kompleks dan berisiko |
|
|
Ketidakpuasan |
Banyak keluhan pasien/staf |
|
|
Mudah diukur |
Data tersedia dan reliabel |
|
|
Ketentuan pemerintah |
KJSU, PROGNAS, dll |
|
|
Tujuan strategis RS |
Sesuai Renstra RS |
|
|
Patient Experience |
Berdampak pada pengalaman pasien |
|
Kriteria ini bersumber langsung dari Standar Akreditasi RS Kemenkes 2024 – Bab TKRS 5 (PMKP).
Mekanisme Skoring Prioritas
Setiap kandidat indikator diberi skor 1–5 pada masing-masing kriteria:
|
Skor |
Makna |
|
|
1 |
Sangat rendah |
|
|
2 |
Rendah |
|
|
3 |
Sedang |
|
|
4 |
Tinggi |
|
|
5 |
Sangat tinggi |
|
Indikator dengan total skor tertinggi = indikator prioritas RS (IMP-RS).
Posisi Dalam Sistem Pmkp
Hasil pemilihan ini digunakan untuk:
|
Tahap |
Makna dalam PMKP |
|
Plan |
Menetapkan indikator, target, rencana perbaikan |
|
Do |
Melaksanakan intervensi perbaikan |
|
Check |
Menganalisis data indikator & audit |
|
Act |
Menetapkan standardisasi atau koreksi |
Perlu diingat bahwa tidak semua indikator penting dijadikan prioritas, tetapi semua indikator prioritas harus dipilih secara objektif dan berbasis risiko.
PROSES KELANJUTAN (SIKLUS MUTU)
Siklus peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit dilaksanakan secara berkesinambungan menggunakan siklus PDCA (Plan–Do–Check–Act) sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes 2024.
Indikator mutu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur, disusun oleh Komite Mutu bersama unit kerja terkait.
Pengumpulan data indikator dilakukan secara rutin (bulanan dan/atau triwulanan) oleh unit kerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Data hasil pengukuran dianalisis dengan membandingkan capaian terhadap target yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau peluang perbaikan, dilakukan siklus PDCA sebagai berikut:
PDCA (Plan – Do – Check – Act)
PDCA adalah siklus baku yang digunakan dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes 2024.
|
Tahap |
Makna di Rumah Sakit |
|
Plan |
Menetapkan indikator, target, analisis masalah, dan rencana perbaikan |
|
Do |
Melaksanakan perbaikan (pelatihan, perubahan SOP, sistem, alur) |
|
Check |
Mengukur ulang indikator, audit, dan evaluasi hasil |
|
Act |
Menetapkan standardisasi bila berhasil atau koreksi lanjutan bila belum tercapai |
Fokus PDCA:
→ Kendali mutu dan kepatuhan sistem pelayanan
→ Digunakan untuk program mutu rumah sakit, ndikator prioritas, audit, dan telusur akreditasi
PDSA (Plan – Do – Study – Act)
PDSA berasal dari metode improvement IHI (Institute for Healthcare Improvement).
|
Tahap |
Makna |
|
Plan |
Merencanakan perubahan |
|
Do |
Mencoba perubahan |
|
Study |
Mempelajari hasil percobaan |
|
Act |
Menetapkan atau merevisi perubahan |
Fokus PDSA:
→ Eksperimen cepat skala kecil
→ Digunakan untuk uji coba perubahan lokal/unit kecil
Perbedaan Kunci
|
PDCA |
PDSA |
|
Baku Kemenkes |
Metode improvement IHI |
|
Digunakan RS |
Digunakan proyek kecil |
|
Fokus kendali mutu |
Fokus eksperimen perubahan |
|
Check = audit |
Study = riset mini |
|
Legal akreditasi |
Perlu dikonversi ke PDCA |
Hasil analisis dan perbaikan disampaikan kepada unit terkait sebagai umpan balik untuk memastikan terjadinya continuous quality improvement di rumah sakit.
Ringkasan Hierarki Indikator Mutu Rumah Sakit
Merupakan indikator mutu wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan harus diukur oleh seluruh rumah sakit di Indonesia.
Merupakan indikator strategis yang ditetapkan oleh manajemen rumah sakit. IMRS dapat berupa Indikator Nasional Mutu dan indikator tambahan sesuai dengan profil, risiko, serta prioritas strategis rumah sakit.
Merupakan indikator operasional yang ditetapkan di tingkat unit kerja sebagai turunan langsung dari IMRS, sesuai dengan karakteristik dan risiko masing-masing unit pelayanan.
Penulis
dr. Igun Winarno, Sp.An-TI, FISQua
Ketua Komite Mutu dan Surveior RS
Komentar(0)
Tinggalkan komentar